SELAMAT DATANG DI DESA BANYU URIP KECAMATAN NGAWI KABUPATEN NGAWI

Artikel

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA BANYUURIP

04 Juli 2024 11:01:57  Administrator  558 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan Desa.Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. AnggotaBPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara pemilihan di wilayahnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

 

                                      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banyuurip

 

No

Nama

Jabatan

1

SUBARIYANTO

Ketua

2

EKO WINARNO

Wakil Ketua

3

ENDANG SRI RAHAYU

Sekretaris

4

JOKO PRASETYO

Seksi Pemerintahan

5

PURNAWAN

Seksi Pembangunan

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Arsip Artikel

05 Juni 2024 | 2.405 Kali
Sejarah Desa
05 Juni 2024 | 1.890 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 1.450 Kali
Kontak Kami
04 Juli 2024 | 1.346 Kali
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS) DESA BANYUURIP
25 November 2024 | 1.225 Kali
DISTRIBUSI LOGISTIK PILKADA 2024
05 Juni 2024 | 964 Kali
Pemerintahan Desa
05 Juni 2024 | 780 Kali
Pemerintah Desa
05 Juni 2024 | 733 Kali
Visi dan Misi
31 Maret 2013 | 430 Kali
Awal mula SID
20 April 2014 | 441 Kali
Keputusan Kepala Desa
05 Juni 2024 | 1.890 Kali
Data Desa
14 Februari 2025 | 99 Kali
PELANTIKAN ANGGOTA PAW BPD
08 Juli 2024 | 296 Kali
MALAM TIRAKATAN HARI JADI NGAWI KE-666
20 April 2014 | 441 Kali
Peraturan Pemerintah

 Agenda

 Peta Wilayah Desa